Cara Input SKP Ranah Pelayanan / Praktik Profesi Dokter Gigi

Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP)

Pemenuhan Aspek:

  • Pembelajaran: Melalui Platform Digital Pembelajaran Kesehatan (Plataran Sehat)
  • Pelayanan: SatuSehat + Electronic Medical Record (Logbook pelayanan profesi tervalidasi Faskes)
  • Pengabdian Masyarakat: Bakti Sosial, Relawan, dan Validasi lembaga/ Dinas terkait

Bagi dokter gigi yang melakukan praktik profesi / pelayanan pasien bisa dengan mudah mendapatkan SKP. Yang harus dilakukan adalah upload bukti ringkasan pelayanan pasien setiap bulan atau bisa juga rekapan per tahun ke SKP PLATFORM SATU SEHAT.

Rincian ringkasnya adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan pasien poli:

jumlah pasien <50 /bulan –>2 SKP

jumlah pasien > 50 /bulan –> 3 SKP.

2. Pelayanan Penunjang seperti Rontgen foto, laboratorium sederhana yang dilakukan sendiri:

< 6 pasien/bulan –> 1 SKP

> 6 pasien/bulan –> 2 SKP

3. Melakukan tindakan intervensi seperti bedah minor atau memberi penyuluhan, konseling dan sejenisnya:

0,5 SKP/jenis tindakan/ bulan..

Berikut ini adalah contoh format dokumen. Contoh dokumen ini hanya sebagai panduan, sesuaikan saja dengan kebutuhan. Hal tersebut di atas juga berlaku bagi praktik mandiri, cukup siapkan saja bukti registernya. Bagi yang bekerja di instansi pemerintah, sebaiknya diketahui oleh pimpinan atau kepala unit pelayanan.

Hal penting lainnya adalah, bedakan antara penyuluhan di bawah naungan puskesmas dengan pengabdian masyarakat. Dalam hal ini, jika melakukan kegiatan penyuluhan di lapangan dibawah kegiatan Puskesmas, lebih tepat jika dimasukkan ke dalam ranah profesionalisme/pelayanan, bukan ke ranah pengabdian.

Form Bulanan SKP Pelayanan Dokter Gigi

Form Tahunan SKP Pelayanan Dokter Gigi

Silahkan dipilih salah satu yang sesuai dengan kebutuhan, boleh form bulanan atau tahunan.

Adapun langkah yang harus dilakukan untuk input SKP Ranah Pelayanan adalah sebagai berikut:

Pertama:

Buka aplikasi Satu Sehat Kemenkes lalu pilih SKP PLATFORM–> FORMULIR SKP–> FORMULIR PENGISIAN.

Kedua:

Pastikan kata kunci kegiatan di atas laman “kosong” sebelum klik INPUT pada pilihan nomor 8 (melakukan pelayanan praktik profesi)

Ketiga:

Silahkan isi form sesuai tempat bekerja. Untuk tanggal mulai pelayanan biasanya menyesuaikan dengan tanggal kalender mulai awal bulan sampai akhir bulan yang sama. Kegiatan pertama misalnya adalah Pemeriksaan dan Premedikasi

Keempat.

Setelah mengisi sesuai form, lalu klik choose file untuk upload datanya.

Kelima:

Pilih media picker dan klik sesuai cloud atau drive tempat menyimpan data bukti tadi lalu klik simpan

Keenam:

Silahkan tunggu proses verifikasinya.

Ketujuh

Lakukan kembali langkah 3 untuk kegiatan lainnya misal Penambalan Gigi, lalu ikuti langkah-langkahnya kembali.

catt: menu skp platform kadang hilang sejak 3 hari belakangan, terus saja dipantau karena mungkin sedang ada pembaharuan sistem.

❤ ❤


“Input ranah pelayanan” dalam konteks Satuan Kredit Profesi (SKP) berarti kegiatan yang menghasilkan poin SKP melalui aktivitas pelayanan medis dan kesehatan. Ini termasuk kegiatan seperti pemeriksaan, tindakan, dan pelayanan administratif yang dilakukan oleh tenaga medis dan kesehatan. 

Elaborasi:

Ranah pelayanan adalah salah satu dari tiga ranah SKP yang harus dipenuhi oleh tenaga medis dan kesehatan untuk memperoleh sertifikasi profesi dan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). Selain ranah pembelajaran dan pengabdian, ranah pelayanan mencakup berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, kompetensi, dan kepemimpinan dalam konteks profesional. 

Contoh kegiatan yang termasuk dalam ranah pelayanan:

  • Pemeriksaan dan diagnosis: Melakukan pemeriksaan pasien, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya.
  • Tindakan medis: Melakukan tindakan intervensi keprofesian tertentu seperti operasi, pemasangan alat, dan pemberian suntikan.
  • Pelayanan administratif: Melakukan tugas administratif yang terkait dengan pelayanan kesehatan, seperti pengisian catatan medis, penyusunan laporan, dan penyampaian informasi kepada pasien.
  • Pemberian pelayanan keprofesian: Memberikan pelayanan kesehatan seperti pemberian obat, konseling, dan penyuluhan kesehatan.
  • Penapisan kesehatan: Melakukan penapisan kesehatan dan pemeriksaan penunjang untuk mendeteksi dini penyakit. 

Cara mendapatkan SKP dari ranah pelayanan:

  • Mengumpulkan bukti ringkasan pelayanan pasien setiap bulan atau per tahun.
  • Mengunggah bukti tersebut ke SKP PLATFORM SATU SEHAT.
  • Mengisi formulir pengajuan SKP di platform SKP. 

Contoh dokumen yang dibutuhkan:

  • Ringkasan pelayanan pasien (per bulan atau per tahun).
  • Surat perintah/surat keputusan tugas (jika memeriksa pasien sekaligus kepala instansi).
  • No SIP, tanda tangan, dan meterai (untuk praktek mandiri). 

Penting:

  • Ranah pelayanan dalam pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki komposisi minimal 35% dari total SKP dalam periode 5 tahun. SKP ranah pelayanan mencakup kegiatan praktik/pelayanan langsung yang berhubungan dengan keahlian atau profesi, serta kegiatan yang mendukung pengembangan keprofesian.
  • Memenuhi SKP dari ranah pelayanan adalah salah satu syarat penting untuk perpanjangan STR. 

Leave a comment