Intellectual Property (IP)

Source : https://www.sbm.itb.ac.id/id/2021/11/08/the-importance-of-intellectual-property-ip-in-the-creative-economy/

 

Pentingnya Intellectual Property (IP) dalam ekonomi kreatif

Intellectual Property (IP) sudah menjadi mata uang di era ekonomi kreatif saat ini. Selain mendorong masyarakat untuk terus berkarya dan berinovasi, IP juga mampu menggerakkan dan memberi nilai tambah bagi perekonomian.

tersebut disampaikan oleh Ahdiar Romadoni dari Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) ITB dalam sesi kuliah umum di kelas Technology Based Business, sarjana Kewirausahaan, Kamis (21/10/2021). Melalui presentasi bertemakan “IP management and commercialization,” Ahdiar menjelaskan pentingnya IP dalam industri kreatif dan bagaimana cara mengelolanya.

IP adalah produk dari pemikiran manusia dimana dapat berupa invensi, desain, nama, seni karya tulis, teori ilmu pengetahuan, dan penerapan praktis suatu ide. “IP itu menegaskan kepemilikan karya, kemudian itu juga mengontrol penggunaan dan menentukan harga dari suatu karya,” ucap Ahdiar dalam memulai paparannya.

Pengakuan atas kepemilikan IP berfungsi untuk mendorong publik berani berkarya dan mengungkapkannya ke publik. Ahdiar mengungkapkan, pada abad pertengahan setiap karya tidak diakui sehingga masyarakat tidak mau mengungkapkan karya dan ide mereka. Hal ini lantaran mereka takut jika ide dan karya mereka dicuri oleh pihak lain. Oleh karena itu, kemudian muncul istilah Intellectual Property Right (IPR) yang membuat karya setiap orang diakui secara hukum.

“IPR adalah hak yang eksklusif diberikan negara kepada seseorang atau entitas hukum dalam jangka waktu tertentu atas pengungkapan karyanya ke publik,” imbuh Ahdiar. Ia menambahkan, dengan adanya IPR mampu mendorong masyarakat untuk berkarya dan bersedia mengungkapkannya karya mereka.

“Dengan hak eksklusif, akan mendorong orang-orang untuk menciptakan karya baru,” tegas Ahdiar.

Selain itu, IPR juga mempu meningkatkan nilai produk karena adanya IPR harga produk akan naik. Hal ini karena produk mendapat legalitas dari negara sehingga bisa melakukan monopoli terhadap market.

Ahdiar juga menegaskan bahwa perlunya IP management untuk pengembangan dan pengelolaan kekayaan intelektual. Dalam IP management terdapat 4 langkah utama dalam pengelolaan IP yaitu pengembangan, perlindungan, pengawasan dan komersialisasi dari IP.

Dengan adanya IP management, terdapat beberapa manfaat bagi inventor, seperti dapat meningkatkan kesejahteraan investor, kesinambungan kegiatan penelitian dan pengembangan. Selain itu, mampu meningkatkan kompetisi dan reputasi, dan mampu menumbuhkan industri, usaha, dan ekonomi.

Kontributor: Deo Fernando, Kewirausahaan 2021

________________________________________

Kekayaan Intelektual (KI) adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari aspek hukum, pada umumnya KI diartikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada seseorang/sekelompok orang atau badan yang idenya dituangkan dalam bentuk suatu karya cipta sehingga menghasilkan suatu karya baru.

Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property(IP) adalah hasil dari kemampuan pikir/kecerdasan (karya, cipta, dan karsa) manusia yang mempunyai nilai, termasuk nilai ekonomis.

Leave a comment