Apa yang terjadi ketika para petani kopi di Gayo dan Toraja tidak bisa memasarkan kopi mereka sendiri dengan mengusung nama Kopi Gayo atau Kopi Toraja di suatu negara yang telah mematenkan nama merk Kopi Gayo atau Kopi Toraja? Bukankah secara inheren para petani berhak memasarkan kopi hasil mereka dengan mengusung nama daerah mereka? Siapa sebenarnya yang berhak mematenkan nama dari suatu produk yang kekhasannya berkaitan dengan suatu tanda geografis? Secara nasional dan internasional, seperti apa peraturan yang mengurus permasalahan tersebut? Apa dampaknya jika suatu daerah penghasil kopi ketika sudah menggondol sertifikasi Indikasi Geografis untuk produknya? Adakah Indikasi Geografis berkaitan dengan kualitas produk? Siapakah yang diuntungkan dari pengesahan Indikasi Geografis terhadap suatu produk?
Klub Kajian Kopi (KKK), sebuah kelompok kajian yang bergerak dalam telaah-telaah kopi di Indonesia mengundang Anda untuk bepartisipasi dalam diskusi regular KKK Vol. 8, dengan tema “Menyoal Indikasi Geografis dalam Industri Kopi”, pada 9 Februari 2013, pkl…
View original post 84 more words
