
sumber: Pemerintahan Kabupaten Agam
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
- Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
- Peraturan Daerah Prov. Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari
Parik Paga – Sistem Ketahanan Nagari
Parik Paga dalam Nagari adalah unsur dari Pemuda di Nagari yang berfungsi di bidang Keamanan dan Ketertiban. Sebagai tembok sekaligus benteng pertahanan ketika ada masalah dari luar maupun dari dalam yang akan merusak citra dan keamanan nagari.
Parik Paga dalam Kelembagaan Nagari
Urang Ampek Jinih
Orang yang empat jenis (nan-4 jinih) adalah empat perangkat kedudukan pemimpin dalam masyarakat Minang, yakni penghulu, manti, malin dan dubalang.
- Penghulu (Kepala Nagari)
Penghulu berasal dari kata hulu di tambah awalan pe(ng). Hulu artinya kepala, hulu dari muara segala persoalan, awalan pe(ng) menyatakan tugas berada di tataran atas/hulu penyelesaian persoalan adat. Penghulu merupakan ninik mamak kepala kaum yang dipilih atau diangkat menurut ketentuan adat nagari. Jadi penghulu berarti orang yang bertugas mengepalai. Apakah yang dikepalai penghulu? Penghulu mengepalai suatu kaum. Dengan demikian penghulu adalah orang yang bertugas mengepalai suatu kaum.
Sebagai kepala atau pemimpin, penghulu berkewajiban dan bertanggung jawab memelihara anak kemenakan dan nagari. Dalam ungkapan adat dinyatakan bahwa kewajiban penghulu itu adalah “kusuik ka manyalasaikan, karuah ka manjaniahkan” (kusut menyelesai-kan, keruh menjernihkan).
- Manti (Manti Nagari)
Manti mempunyai asal kata dari menteri. Dalam adat kedudukannya sebagai perangkat penghulu punya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) menyelesaikan segala persoalan dan silang sengketa kaum dan sengketa adat. Karenanya ia tegak di pintu. Juga tugasnya dalam bidang pemerintahan adat, melaksanakan dan mengawasi orang atau keluarga dalam suku yang memakai adat, baik adat nan teradat, adat nan diadatkan ataupun adat istiadat.
Sungguh pun tidak mudah menyelesaikan sengketa adat, bagi manti tetap optimis: tak ado kusuik tak kan salasai/tak ado karuah tak kan kajanih (tidak ado kusuik yang tidak dapat diselesaikan/ dan tidak ada pula keruh yang tidak dapat dijernihkan).
Tugas utama Manti Nagari adalah melaksanakan Tata Usaha Nagari, termasuk penyelesaian sengketa.
- Malin Nagari
Malin salah seorang pembantu penghulu dalam bidang agama. Tugasnya mengurus persoal keagamaan anak kamanakan. la yang mengajarkan ajaran syarak mangato untuk dipakai dalam adat. Ia mengajar masyarakat empat nilai syarak yakni hakekat, tarekat, syari’at dan ma’rifat. Mengajar mengaji Al-Qur’an, mengajar rukun syarat ibadat seperti taharah (bersuci), shalat, puasa, zakat dan hajji, yakni rukun. Islam yang lima serta mengajarkan akidah iman dan tauhid serta akhlak mulia. Karena itu malin peranannya disebut tagak di pintu agama.
Malin dalam mengkoordinasikan pengajaran agama dan akhlak, ia diperkuat orang jinih nan-ampek yakni; imam, katik, bilal dan qadhi.
- Dubalang (Parik Paga Nagari)
Dubalang juga merupakan seorang pembantu penghulu dalam bidang keamanan. Dubalang berasal dari kata hulubalang, yang bertugas menjaga kemanan baik dalam lingkungan kaum sukunya maupun kemananan dalam lingkungan nagari. Kalau terjadi kekacauan dan huru hara dubalang di baris depan mengamankannya, kadang-kadang tantangannya berat, tidak saja mengancam sakit pada tubuhnya bahkan mengancam jiwanya. Karena itu dubalang disebut tagak di pintu mati.
Keempat orang ampek jinih ini (penghulu, manti, dubalang dan malin) merupakan jabatan adat yang diturunkan secara turun temurun dari mamak ke kemanakan.
Biriek-biriek turun ka sawah
Tibo disamak makan padi
Dari niniak turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan
Parik Paga – Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Parik Paga sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemerintah Nagari dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat nagari.
- Parik Paga bertanggung jawab langsung kepada Wali Nagari.
- Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sebagai Lembaga Kemasyarakatan Daerah, Parik Paga memiliki fungsi:
- melakukan pemberdayaan masyarakat nagari
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nagari
- meningkatkan pelayanan masyarakat nagari
- Dalam melaksanakan tugas, Parik Paga mengusulkan program kerja dan kegiatan kepada Pemerintahan Nagari.
Tugas, Hak dan Kewajiban Parik Paga
| Tugas | Kewajiban | Hak |
| Membantu menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dalam skala kewenangan Nagari | Melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, perilaku sosial yang berkembang dan hidup dalam masyarakat | Mendapat kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Parik Paga |
| Membantu penanganan keamanan dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan pemilu, pilkada dan pilwana | Melaksanakan janji Parik Paga | Mendapatkan kartu anggota Parik Paga |
| Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana dan kebakaran | Melaporkan kepada Walinagari jika ditemukan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum dalam Nagari | Mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional |
| Membantu dalam pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan, ikut serta membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan | Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang sudah mengabdi 10 tahun, 20 tahun dari Bupati/Walikota dan 30 tahun dari Gubernur | |
| Membantu upaya pertahanan negara | Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas | |
| Membantu pengamanan objek vital |
Peningkatan Kapasitas Parik Paga
Amanat Pasal 28 huruf a Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Tujuan peningkatan kapasitas Parik Paga adalah agar anggota Parik Paga memiliki disiplin, ketrampilan, jasmani dan rohani yang sehat, mampu berpartisipasi aktif serta tertanam rasa persatuan dan kesatuan tinggi dalam melaksanakan tugas.




One thought on “Parik Paga Nagari”