Mutasi PNS, Tunggu 5 Tahun Pengabdian

Mengurus mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi itu menguras tenaga dan pikiran. Saya melakukannya dua kali. Mutasi pertama tahun 2014, pindah dari Kota Bukittinggi ke Kota Yogyakarta. Mutasi kedua tahun 2021, pindah dari Kota Yogyakarta ke Kabupaten Tanah Datar. Bersyukur dalam dua kali pindah tugas, saya selalu mendapat penempatan di puskesmas, sesuai dengan keinginan.

Mutasi PNS dari Pemerintah Kota Bukittinggi ke Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Saat saya mengajukan mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2014, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • telah mendapat persetujuan atau rekomendasi mutasi dari daerah asal, berupa surat persetujuan dari Walikota Bukittinggi.
  • ada formasi yang bisa diisi dan tenaganya dibutuhkan oleh Pemerintah Kota, berupa surat keterangan ada formasi (atau surat lolos butuh) dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Waktu itu surat keterangan tsb ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dra, RR. Titik Sulastri.
  • pemohon mutasi selama bekerja di daerah asal melaksanakan tugas dengan baik yang dinyatakan oleh pejabat eselon II ;
  • setiap unsur DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan peraturan yang berlaku dan atau tidak sedang berperkara dalam pengadilan;
  • memiliki usia setinggi-tingginya 45 tahun kecuali tenaga yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota;
  • memiliki pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Penata (III/c) kecuali tenaga yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota;
  • memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 PGSD untuk tenaga guru atau sedang melanjutkan jenjang pendidikan sarjana;
  • memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75 atau nilai rata- rata 7,5 kecuali tenaga yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota;
  • siap bekerja dan bersedia ditempatkan dimana saja;
  • tidak menuntut jabatan struktural;
  • bagi yang sudah menikah, telah mendapat persetujuan dari suami/istri;
  • tidak dalam proses izin perceraian;
  • sehat jasmani dan rohani.

Sistem mutasi pada tahun 2014, masih menggunakan cara manual. Pengurusan administrasi dilakukan oleh PNS yang hendak mutasi. Dengan cara mendatangi kantor demi kantor, bertingkat sesuai urutan yang diperlukan. Dari mulai BKD Kota Bukittinggi, lalu ke BKD Pemprov Sumatera Barat. Kemudian BKD Kota Yogyakarta, seterusnya ke BKD Pemprov DI. Yogyakarta. Dan berakhir di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Perjalanan panjang! Saya memulai administrasi mutasi bulan Februari 2014, SK Mutasi diterbitkan bulan Juli 2014.

Dalam kurun waktu 6 bulan tersebut, saya dua kali menghadap ke BKD Kota Yogyakarta. Pertama kali bulan Februari 2014 saat menyampaikan keinginan untuk pindah tugas masuk ke lingkungan Kota Yogyakarta. Kedua, sekitar bulan Mei 2014 saat mengikuti Uji Kompetensi Mutasi Antar Daerah, berupa ujian tertulis dan ujian praktek langsung di salah satu puskesmas kota Jogja. Saya ingat dulu itu tes praktek di Puskesmas Umbulharjo 2, yang letaknya dekat kantor BKD kota Yogyakarta.

Kelebihannya mengurus perpindahan tugas dengan cara manual ini, saya mengetahui secara pasti sejauh mana proses administrasi mutasi sedang berjalan. Kekurangannya, tentu saja cukup menguras tenaga dan pikiran karena harus bolak balik dari satu kantor ke kantor yang lain, untuk mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Di satu kantor biasanya proses sekitar 2 minggu sampai dengan 1 bulan.

Mutasi PNS keluar dari Pemerintah Kota Yogkarta ke Lingkungan Pemda Kabupaten Tanah Datar

Saat saya melakukan pengajuan mutasi keluar dari Pemkot Yogyakarta, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • mendapatkan   persetujuan   dari    Kepala   SKPD   yang   bersangkutan   yang dinyatakan dalam surat persetujuan pelepasan;
  • setiap unsur DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan peraturan yang berlaku;
  • telah memiliki masa kerja/pengabdian pada Pemerintah Kota sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi Calon PNS;
  • bagi PNS Tugas Belajar harus telah selesai dan sekurang-kurangnya telah 5 (lima) tahun kembali melaksanakan tugas pada Pemerintah Kota;
  • telah menyelesaikan   administrasi   keuangan yang mendasarkan pada rekomendasi Kepala SKPD.

Sejak tahun 2019, PNS yang mengajukan mutasi antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi diproses melalui SAPK BKN yang terintegrasi dengan e-Mutasi Kemendagri RI.

Infografis Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi

Nilai plus dalam pengurusan mutasi dengan mengunakan layanan e-Mutasi, pemohon mutasi tidak repot harus mondar mandir mengurus administrasi. Karena semua diurus oleh BKPSDM (dulunya disebut BKD) di daerah penerima. Pada kasus saya, semua urusan administrasi ke BKN dan Kemendagri ditangani oleh BKPSDM Kabupaten Tanah Datar lewat sistem E-Mutasi.

Panitia Pelaksana Mutasi di daerah penerima akan menginput pengajuan mutasi ke dalam sistem, kemudian diverifikasi oleh Kemendagri, seterusnya ke BKN Pusat untuk mendapatkan persetujuan teknis (PERTEK) selanjutnya kembali pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Penetapan Mutasi.

Pada setiap tahapnya akan ada pemberitahuan lewat pesan WA ke nomer saya. Tentu saja ini sangat memudahkan bagi para ASN yang sedang dalam proses mutasi.

Namun begitu ada beberapa kendala yang saya hadapi, salah satunya berkas mutasi saya tidak ditemukan di BKN pusat. Langsung pusing 7 keliling. Saya menyadari kejanggalan tersebut saat teman-teman sesama mutasi sudah lanjut ke tahap berikutnya. Sedangkan saya tidak mendapatkan kabar kemajuan apa-apa dalam proses mutasi. Berusaha mencari kontak yang bisa dihubungi di BKN, setelah dicek memang berkas saya tidak ada.

Menghubungi lagi Panitia Pelaksana Mutasi, mereka mengupload ulang berkas saya. Setelah itu proses dilanjutkan di BKN Pusat.

Yang namanya sistem, ada saja error yang bisa terjadi. Kita sebagai pihak yang berkepentingan harus rajin meninjau. Sebaiknya punya grup komunikasi dengan PNS yang sama-sama sedang proses mutasi, agar tidak ketinggalan informasi. Berbagi nomer telepon kontak di BKN Pusat dan Kemendagri, untuk mengecek kemajuan status usulan mutasi. 🧡


catt 1: 

  • Sejak tahun 2019, pengabdian CPNS harus 10 tahun
  • Jika PNS tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri
  • Data PNS sudah dikunci di SAPK BKN, sehingga selama 10 tahun tersebut tidak bisa mengajukan mutasi

catt 2: 

Ada cara lain yang pernah ditempuh oleh sebagian kecil PNS, yaitu jalur Pegawai Titipan. Pegawai titipan ini muncul karena adanya permohonan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut pasangannya (suami/istri) yang betugas ke suatu daerah baik dalam ataupun luar negeri. Alur pengajuan usul Pegawai Titipan ini tidak jauh beda dengan proses pengajuan usul pindah ke dalam suatu daerah yang melewati mekanisme dan tahapan-tahapan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2009 Perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa, Pegawai Negeri Sipil diperkerjakan / Dpb/Dpk (dulu disebut Pegawai Titipan) adalah Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan tugas di luar instansi induknya dan gajinya dibebankan pada instansi induk.

Hak Administrasi dan Kepegawaian bagi PNS yang diperkerjakan pada instansi pemerintah adalah gaji dibayarkan oleh instansi induk, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dibayarkan oleh instansi penerima, kenaikan pangkat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu yang diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk.

Catt 3:

Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, istilah PNS Dpb/Dpk sudah tidak lagi digunakan. Gantinya, telah ditetapkan mekanisme Penugasan PNS sebagai bagian dari pengembangan karier PNS. Salah satu peraturan penting yang mengatur penugasan PNS adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 20 Tahun 2020. 

One thought on “Mutasi PNS, Tunggu 5 Tahun Pengabdian

Leave a comment