Kode ICD 10 FRAKTUR GIGI

sumber alomedika.com

Kode ICD 10 untuk Fraktur gigi (traumatik) | Fracture of tooth (traumatic) adalah S02.5

S02.5 Fraktur gigi (traumatik) | Fracture of tooth (traumatic). Merupakan klasifikasi medis yang dicantumkan oleh WHO dalam rentang – Cedera, keracunan, dan akibat tertentu lainnya yang disebabkan oleh penyebab eksternal.

Fraktur gigi adalah salah satu jenis cedera dental traumatik (traumatic dental injuries-TDI) berupa retakan (crack) atau patahan (fracture) pada struktur gigi, yaitu enamel, dentin, dengan atau tanpa keterlibatan pulpa. Fraktur gigi paling banyak terjadi pada gigi depan rahang atas karena posisi yang paling anterior pada kavitas oral.

Fraktur gigi dapat terjadi karena berbagai situasi, namun yang paling sering terjadi adalah trauma berat tiba-tiba pada gigi maupun jaringan oral. Mekanisme ini mungkin dialami pasien yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, kekerasan fisik, dan cedera olahraga. Pada kasus yang berat, patah gigi multipel dengan keterlibatan komplikasi regio oral lain, misalnya fraktur rahang, dapat terjadi.

Fraktur gigi umumnya dapat didiagnosis dengan pengamatan gigi secara visual. Pada kasus gigi retak, pasien mungkin saja asimptomatik, tetapi akan didapatkan suatu garis retakan pada permukaan gigi.

Selain pemeriksaan pada gigi itu sendiri, pemeriksaan rahang atas dan rahang bawah mungkin diperlukan pada kasus cedera yang berat, misalnya akibat kecelakaan lalu lintas. Pemeriksaan rahang dilakukan untuk mencari adanya fraktur terkait, debris yang tersangkut, atau fragmen gigi.

Tata laksana akan bergantung pada ada-tidaknya cedera jaringan keras dan pulpa, cedera jaringan periodontal, cedera tulang pendukung, serta cedera gingiva dan mukosa mulut pada kasus trauma dental. Cedera jaringan keras tanpa melibatkan pulpa biasanya hanya membutuhkan restorasi. Pada beberapa kasus, veneer gigi dapat bermanfaat. Keterlibatan pulpa mungkin memerlukan perawatan endodontik. Fraktur yang melibatkan tulang alveolar atau luksasi gigi akan memerlukan stabilisasi, misalnya dengan splint fleksibel. Analgesik, seperti diklofenak, dapat diberikan pada pasien yang mengeluhkan nyeri.

S02.5 adalah kode ICD 10 untuk fraktur (traumatik) pada struktur gigi, yaitu enamel, dentin, dengan atau tanpa keterlibatan pulpa

S02.51 adalah kode ICD 10 untuk fraktur mahkota gigi tanpa mengenai pulpa (fraktur sepertiga insisal)

K03.81 Gigi retak (non traumatik) : untuk kasus gigi retak yang bukan disebabkan oleh faktor eksternal, non traumatik dan pada umumnya patologis

One thought on “Kode ICD 10 FRAKTUR GIGI

Leave a comment