
Persyaratan Surat Izin Praktik Dokter Gigi (Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan) di Kabupaten Tanah Datar
- Surat Permohonan
- Fotokopi STR
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Tempat Praktik dari Puskesmas Wilayah Kerja
- Pasfoto 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi SIP sebelumnya yang masih berlaku
- Denah lokasi tempat praktik (khusus praktik mandiri)
Informasi didapat dari akun Instagram Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab.Tanah Datar.
Berdasarkan SE NO HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang diberikannya tambahan waktu sampai 31 Desember 2024 untuk mengumpulkan SKP yang kurang, dan tetap bisa proses perpanjang SIP meskipun SKP belum cukup.
Proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan kabupaten dan kota atau Dinas PTSP kabupaten dan kota, dokter gigi harus melampirkan bukti kecukupan SKP. Pada akun Instagram MPP Kab. Tanah Datar tidak disebutkan tentang bukti kecukupan SKP tersebut.
Jadwal Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab.Tanah Datar :
Jam Operasional
Senin s/d Kamis 07.30 – 16.00
Jum’at 07.30 – 16.30
Jam Pelayanan
Senin s/d Kamis 08.00 – 15.30
Jum’at 08.00 – 16.00
Jam Istirahat
Senin s/d Kamis 12.00 – 13.30
Jum’at 11.30 – 13.30
