Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

freepik

Sumber: Materi KEMEPANRB tentang Penugasan PNS

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui berbagai regulasi. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, istilah PNS Dpb/Dpk sudah tidak lagi digunakan.

Gantinya, telah ditetapkan mekanisme Penugasan PNS sebagai bagian dari pengembangan karier PNS. Salah satu peraturan penting yang mengatur penugasan PNS adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 20 Tahun 2020.

Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai PermenPANRB No. 62 Tahun 2020 tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS):

  1. Jenis Penugasan. Penugasan PNS dapat dilakukan dalam dua bentuk:
    • Penugasan di dalam instansi pemerintah: PNS dapat ditugaskan ke unit kerja lain dalam instansi yang sama.
    • Penugasan di luar instansi pemerintah: PNS dapat ditugaskan ke instansi pemerintah lain, lembaga non-pemerintah, atau organisasi internasional.
  1. Durasi Penugasan.
    • Penugasan sementara: Dilakukan untuk jangka waktu tertentu, maksimal 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk.
    • Penugasan tetap: Dilakukan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, biasanya terkait dengan penugasan pada lembaga atau organisasi yang membutuhkan keahlian khusus.
  1. Kriteria Penugasan. PNS yang akan ditugaskan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
    • Kompetensi: PNS harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
    • Kinerja: PNS harus memiliki catatan kinerja yang baik.
    • Kebutuhan organisasi: Penugasan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi yang membutuhkan.
  1. Mekanisme Penugasan. Proses penugasan melibatkan beberapa tahapan:
    • Permintaan penugasan: Instansi yang membutuhkan mengajukan permintaan penugasan kepada instansi induk.
    • Persetujuan instansi induk: Instansi induk memberikan persetujuan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan PNS yang diminta.
    • Penetapan penugasan: Setelah mendapatkan persetujuan, PNS ditetapkan untuk melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Pengembangan Karier. Penugasan juga merupakan bagian dari pengembangan karier PNS. Melalui penugasan, PNS diharapkan dapat:
    • Meningkatkan kompetensi: Mendapatkan pengalaman baru yang dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan.
    • Memperluas jaringan: Membangun jaringan profesional yang lebih luas.
    • Meningkatkan kinerja: Meningkatkan kinerja melalui tantangan dan tanggung jawab baru.
  1. Hak dan Kewajiban PNS yang Ditugaskan. PNS yang ditugaskan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
    • Hak: Mendapatkan tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Kewajiban: Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga nama baik instansi induk.

PNS Dpb/Dpk (PNS Diperbantukan/Dipekerjakan)

Sekitar dua dekade yang lalu, ada istilah pegawai/tenaga titipan. Pegawai/tenaga titipan ini muncul karena adanya permohonan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut pasangannya (suami/istri) yang betugas ke suatu daerah baik dalam ataupun luar negeri.

Alur pengajuan usul Pegawai/tenaga Titipan ini tidak jauh beda dengan proses pengajuan usul pindah/mutasi PNS ke dalam suatu daerah yang melewati mekanisme dan tahapan-tahapan tertentu.

Meski tidak sesuai dengan peraturan kepegawaian, jika berselancar menggunakan jelajah pintar google dengan kata kunci “Perwako Pegawai titipan” maka akan ditemukan banyaknya Peraturan dari instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang membuat petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati tentang pegawai titipan ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2009 Perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa, Pegawai Negeri Sipil diperkerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan tugas di luar instansi induknya dan gajinya dibebankan pada instansi induk, atas dasar peraturan inilah mindset dan istilah tentang Pegawai titipan kemudian diubah menjadi pegawai diperkerjakan (DPK).

Pegawai Negeri Sipil dapat diperkerjakan pada Instansi Pemerintah, Negara Sahabat, Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan pemerintah seperti perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, Rumah sakit swasta, Badan-Badan Sosial, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Penyiaran Publik.

Hak Administrasi dan Kepegawaian bagi PNS yang diperkerjakan pada instansi pemerintah adalah gaji dibayarkan oleh instansi induk, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dibayarkan oleh instansi penerima, kenaikan pangkat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu yang diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk.

Penilaian Prestasi Kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS bagi PNS yang dipekerjakan pada Negara sahabat, lembagai nternasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

PNS yang dipekerjakan pada Negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan dibebaskan dari jabatan organiknya tidak wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun hanya dinilai dari unsur perilaku kerja.

sumber: bkn.go.id

Leave a comment