Pelanggaran Lingkungan Hidup PLTU Ombilin

sumber: IG trend_asia dan IG lbh_padang

Perjalanan Persidangan Menggugat KLHK RI

Sejak Juni 2024 LBH Padang menggugat KLHK RI di PTUN Jakarta, sudah banyak rangkaian persidangan yang dilalui oleh LBH Padang.

KLHK RI sebagai Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan konkrit berupa Pembekuan atau Pencabutan Izin lingkungan terhadap PT. PLN (Persero) sektor Ombilin atau yang lebih dikenal dengan PLTU Ombilin.

Pada tanggal 28 Agustus 2018 PLTU Ombilin telah dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah oleh KLHK RI terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PLTU Ombilin, namun 6 tahun sanksi tersebut tidak pernah dijalankan oleh PLTU Ombilin.

Sebelumnya LBH Padang telah berulangkali menyampaikan pengaduan secara resmi kepada KLHK RI dengan desakan untuk melakukan pembekuan dan mencabut izin lingkungan terhadap PLTU Ombilin yang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.

Tindakan KLHK RI yang tidak melakukan sebagaimana desakan LBH Padang merupakan bentuk pengabaian KLHK RI yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di bidang lingkungan.

PLTU Ombilin telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup yang sangat fatal bagi masyarakat sekitar, seperti :

  1. Pencemaran debu dari cerobong emisi PLTU Ombilin
  2. Penumpukan abu sisa pembakaran yang masih menggunung di PLTU Ombilin dan berterbangan ke pemukiman desa Sijantang Koto
  3. Polusi debu larian dari truk pengangkut batubara yang keluar masuk PLTU Ombilin masih terjadi.

Bertahun-tahun masyarakat Sijantang Koto menghirup udah kotor, bertahun-tahun pula masyarakat Sijantang Koto tidak mendapatkan hak atas udara yang bersih.

Dampak Mematikan PLTU Ombilin, Suara Warga Yang Tak Didengar

Bayangkan hidup di tengah bencana lingkungan. Bukan bencana alam, tetapi ancaman buatan manusia. Inilah kenyataan yang dihadapi warga Sijantang setiap hari.’

Anak-anak pergi ke sekolah, selain untuk belajar, tapi juga untuk bertarung dengan abu beracun yang menyelimuti lingkungan mereka. Seragam kotor, makanan tercemar, dan paru-paru kecil mereka harus menghadapi ancaman yang tak terlihat.

Warga sudah berjuang. Mereka turun ke jalan, meneriakkan hak mereka untuk hidup di lingkungan yang sehat. Tetapi, apa hasilnya? Janji kosong dan abu yang terus bertebaran.

Pada tahun 2018, pemerintah menjatuhkan sanksi kepada PLTU Ombilin. Tetapi, tidak ada tindakan nyata. Abu tetap menumpuk, ancaman tetap nyata.

Pertanyaannya sederhana: mengapa janji pemulihan terus diingkari? Mengapa masa depan anak-anak ini dipertaruhkan demi abu dan keuntungan?’

Setiap cerobong yang berasap, setiap abu yang jatuh ke tanah, adalah pengingat bahwa mereka yang berkuasa telah gagal melindungi warganya. Siapa yang akan bertanggung jawab?

One thought on “Pelanggaran Lingkungan Hidup PLTU Ombilin

Leave a comment