
sumber: LBH Padang
Desa Sijantang Koto berada di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat. Luas Desa: 6,40 kilometer persegi.
Jarak dari Kantor Kepala Desa ke Kantor Kecamatan adalah 3 kilometer, ke Balai Kota 14 kilometer dan ke Ibukota Provinsi 108 kilometer.
Desa Sijantang Koto terdiri dari 3 dusun, yakni :
1 Parigi
2 Sawahliat
3 Muaro
Desa Sijantang Koto berpenduduk 1435 jiwa (2017) terdiri dari 749 laki-laki dan 686 perempuan.
Fasilitas Agama
Masjid : 1 Unit
Mushala : 3 Unit
Di Desa Sijantang Koto, anak-anak tumbuh di bawah bayang abu dan asap. PLTU Ombilin, yang berdiri sejak 1996, bukan hanya mencemari sungai dan udara tetapi juga merenggut kesehatan dan masa depan mereka.
Kronologis Kasus
PLTU Ombilin mulai beroperasi sejak 26 Agustus tahun 1996 di kota batubara Sawahlunto, Sumatera Barat sampai saat ini tanpa batas waktu yang jelas untuk pensiun. Selama operasinya, PLTU Ombilin telah berulang kali mencatat pelanggaran terhadap persyaratan pengelolaan abu batubara dan standar emisi, menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat setempat tentang polusi debu dan dampak kesehatan.
Dampak paling parah dirasakan oleh sekitar 1.500 penduduk desa Sijantang Koto tempat PLTU Batubara beroperasi. Selain itu, terdapat potensi pencemaran abu batubara yang lebih luas dan dampak polusi udara hingga luar batas administratif Kota Sawahlunto.
Pada Desember tahun 2017 masyarakat PLTU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pengecekan Kesehatan anak anak yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 di Sijantang koto.
Kegiatan ini dilakukan oleh dr. Ardianof, SpP dan dibantu dengan petugas Kesehatan melakukan pengecekan kesehatan terhadap 53 orang murid kelas IV dan V dengan hasil 40 orang anak dalam kondisi fisik yang normal, 10 orang anak mengalami kondisi fisik abnormal. Kondisi Kesehatan anak-anak dengan kesimpulan 66% foto toraks murid SD Sijantang sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru.
Setelah peristiwa pengecekan kesehatan anak-anak di sekitar PLTU Ombilin KLHK pada tanggal 3 september 2018 memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin dengan No sanksi: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018 . Sanksi yang berikan KHKL Sebagai Berikut :
- Pelanggaran Tidak memasukkan kegiatan pada Izin Lingkungan Berupa (waktu 120 hari kalender):
- Rincian Penggunaan Lahan
- Kapasitas dan Kalori Batu Bara yang digunakan
- Pengendalian pencemaran air limbah dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL)
- Pengendalian pencemaran udara dari sumber emisi boiler, genset, dan sumber emisi lain yang dihasilkan
- Penggunaan diesel fire fighting sebagai back up power supply dalam kondisi emergency
- pemantauan emisi udara dengan continous Emission Monitoring system Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pengelolaan B3
- Fasilitas pool kendaraan
- Melakukan Pembuangan Limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash tanpa izin di lima lokasi (180 Hari Kalender):
- Daerah Perambahan PT. AIC seluas 10 Ha sebanyak 432.000 ton
- Daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, Nagari Talawi, Kecamatan Talawi.
- Daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang, Seluas 5 Ha sebanyak 200.000 ton Di samping Stockpile batubara seluas 0,7 Ha
- Di lapangan hijau di belakang pool kendaraan seluas 1 Ha
- Cerobong emisi diesel f fighting tidak memenuhi ketentuan teknis (30 Hari Kalender)
- Melakukan kegiatan Pemanfaatan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash (90 Hari kalender)
- Tidak melakukan pengukuran emisi sumber tidak bergerak
- Terus menerus.
- dalam Kondisi rusak, manual paling lama 1 hari
- Tidak melengkapi kemasan B3 (3 Hari/kalender)
- Tidak melakukan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan (30 Hari)
Pada tahun yang sama (2018) ispa penyakit paling tinggi (penyakit nomor 1) di kecamatan Talawi, kota Sawahlunto dengan presentasi 5038 orang mengalami ispa, itu sama dengan 22.19% orang yang berobat puskesmas Talawi mengalami ispa. Pada tanggal 11 Maret 2019, Masyarakat PLTU Ombilin melakukan rapat dengan masyarakat Sijantang. Dengan hasilnya :
- Pihak PLTU hanya melayani Pemasok batubara dari jam 08.00 – 16.00 WIB
- Pihak PLTU dengan Managemen PT. PLN Palembang sudah memprogramkan jalan dan jembatan alternatif dari simpang sawah menuju seberang sungai di belakang PLTU.
- Untuk menanggulangi abu yang berasal dari cerobong asap. Pihak PLTU sudah akan segera mengganti alat penangkap debu dengan alat yang baru (tinggal menunggu waktu)
- Untuk menanggulangi debu yang berasal dari penumpukan debu di pekarangan/lingkungan PLTU dalam waktu dekat akan ada izin dari pemerintah untuk membuang abu ke tempat lain yang diizinkan.
Tidak kunjung ada kabar PLTU Ombilin memperbaiki filternya LBH Padang melakukan monitoring bersama dengan Greenpeace dengan memasang alat pengukur udara (air visual) di Sijantang Koto tanggal 30 maret tahun 2019. Melalui konferensi pers LBH Padang Menjelaskan temuannya yaitu Satu Minggu terakhir, Tercatat dari tanggal 17 Juni 2019, kondisi PLTU Ombilin semakin memburuk Kondisi Tersebut menyebabkan semburan Polutan PM 2.5 di atas Baku Mutu yang ditetapkan di PP No 40 Tahun 1999 yang menyatakan standar Baku Mutu untuk PM 2.5 hanya dibolehkan maksimal 66ug/m3. Partikel PM 2,5 Merupakan memiliki ukuran yang sedemikian kecil hingga bisa menembus masker yang biasa kita pakal. Padahal menumpuknya PM 2,5 di paru-paru bisa menyebabkan berbagai penyakit hingga membuat seseorang mengalami kematian dini, selain itu juga dapat menimbulkan penyakit lainnya seperti ISPA, KANKER, dan Paru Hitam.
LBH Padang terus melakukan monitoring serta mendapatkan informasi dari masyarakat PLTU Ombilin membuka filter pada hari libur . lami menemukan keadaan pada tanggal 6 November 2022 menemukan cerobong mengeluarkan asap berwarna kehitaman dengan ketebalan yang berbeda dari tanggal 7 November 2022 yaitu hari senin cerobong PLTU Ombilin tidak terlihat asap pekat. Karena tidak ada kondisi yang jelas LBH Padang meminta audiensi dengan KLHK untuk mengetahui kondisi PLTU terkini apakah ada melakukan pelanggaran atau sudah beroperasi dengan baik. KLHK dengan LBH Padang melakukan audiensi tanggal 14 April 2023 yang mana KLHK menjelaskan batas pelaksanaan sanksi PLTU Ombilin diperpanjang menjadi 5 tahun, lalu 5 dari 7 sanksi sudah dilaksanakan termasuk memperbaiki cerobong emisi diesel emergency dan fire fighting. Namun KLHK tidak menunjukkan data tanggal 6 november PLTU Ombilin tidak melepaskan partikel PM 2,5 melebihi baku mutu yang telah diatur.
Selanjutnya LBH menemukan keadaan di lapangan kedua cerobong mengeluarkan asap dan salah satunya mengeluarkan asap yang pekat disertai suara yang bising terdengar sampai ke jalan pada tanggal 4 mei 2023. Dengan terjadinya peristiwa ini LBH Padang meminta informasi dan data terkait progress sanksi sebagai berikut :
- SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018, berikut kerangka waktu penaatan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini;
- Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018 – 2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin;
- Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018 – 2023, baik melalui CEMS maupun pemantauan manual.
- Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018), atau setidak-tidaknya klarifikasi mengenai kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan terkait dengan:
- Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi;
- Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi;
Selain itu, LBH Padang juga bermaksud untuk memonitor ketaatan PLTU Ombilin terkait pengelolaan limbah fly ash bottom ash (FABA), dan implikasi kesehatan publiknya. Untuk itu, dimohon informasi dan data berikut juga dibuka:
- Laporan pengelolaan (neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, penimbusan akhir) limbah FABA PLTU Ombilin 2018 – 2023;
- SK SSPLT untuk titik kontaminasi samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan;
- RFPLH untuk titik kontaminasi Guguak Rangguang dan Tandikek bawah; dan laporan kemajuan pemulihan titik kontaminasi daerah perambahan areal PT AIC;
Namun KLHK tidak juga kunjung membuka data terkait temuan LBH Padang dengan alasan informasi tertutup. Maka LBH Padang mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Pusat yang agar mendapatkan informasi progress sanksi. Sidang sengketa informasi LBH Padang dengan KLHK dilakukan secara langsung di Komisi Informasi Pusat di Jakarta pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024.


One thought on “Sijantang Koto dan Abu Batubara”