
sumber: IG PA Tenggarong
Menukil Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, ahli waris adalah orang yang dinyatakan memiliki hubungan kekerabatan, baik hubungan darah, sebab pernikahan, atau karena memerdekakan budak.
Adapun yang menjadi penggugur hak ahli waris seseorang di antaranya status budak, pembunuhan, dan perbedaan agama.
Derajat Ahli Waris
Dikutip dari Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, berikut penjelasan ahli waris berdasarkan urutan dan derajatnya.
Ashabul Furudh
Golongan ini merupakan orang-orang pertama yang diberi bagian harta warisan, karena telah tercantum ketentuan bagiannya dalam Al-Qur’an, sunah, dan ijma’.
Ashabah Nasabiyah
Golongan ini merupakan penerima hak setelah ashabul furudh. Mereka menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan.
Penambahan bagi Ashabul Furudh
Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada ashabul furud dan ashabah nasabiyah masih juga tersisa, maka sisa tersebut diberikan kepada ashabul furudh sesuai dengan bagian yang telah ditentukan (kecuali suami istri).
Kerabat yang Tidak Termasuk Ashabul Furudh dan Ashabah Nasabiyah
Golongan ini yaitu kerabat yang masih memiliki kaitan rahim tetapi tidak termasuk ashabul furudh dan ashabah nasabiyah, misalnya paman, bibi, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan sebagainya.
Jika pewaris tidak memiliki ashabul furudh maupun ashabah nasabiyah, maka warisan dapat diberikan kepada para kerabat yang masih memiliki ikatan rahim dengannya.
Penambahan bagi Suami Istri
Bila pewaris tidak memiliki ashabul furudh, ashabah nasabiyah, dan kerabat dengan ikatan rahim, maka keseluruhan harta warisan menjadi milik suami atau istri yang ditinggalkan.
Ashabah Karena Sebab
Adapun yang termasuk golongan ashabah karena sebab yaitu orang-orang yang memerdekakan budak. Misalnya, seseorang yang pernah memerdekakan budak dapat menjadi ahli waris budak tersebut (apabila ia telah lepas dari status budak).
Orang dalam Wasiat
Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, apabila seorang pewaris menulis dalam wasiatnya untuk memberikan seluruh harta warisan kepada orang lain yang tidak termasuk ahli waris, maka hal tersebut diperbolehkan.
Baitul Mal
Apabila seorang pewaris tidak memiliki satu pun ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan pada baitul mal untuk kemaslahatan umum.
Ahli Waris Golongan Laki-laki dan Wanita
Abdul Syukur Al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita menjelaskan ahli waris golongan laki-laki dan wanita yaitu sebagai berikut.
Ahli Waris Golongan Laki-laki
- Anak laki-laki,
- Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki, terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki,
- Bapak,
- Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum putus dari pihak bapak,
- Saudara laki-laki seibu sebapak,
- Saudara laki-laki sebapak,
- Saudara laki-laki seibu,
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak,
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak,
- Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak,
- Saudara laki-laki bapak yang sebapak,
- Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak,
- Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak,
- Suami, dan
- Laki-laki yang memerdekakan.
Apabila seluruh ahli waris tersebut ada (masih hidup), maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 orang, yaitu:
- Bapak,
- Anak laki-laki, dan
- Suami.
Ahli Waris Golongan Perempuan
- Anak perempuan,
- Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki,
- Ibu,
- Ibu dari bapak (nenek),
- Ibu dari ibu terus ke atas pihak ibu sebelum berselang laki-laki,
- Saudara perempuan seibu sebapak,
- Saudara perempuan yang sebapak,
- Saudara perempuan seibu,
- Istri, dan
- Perempuan yang memerdekakan.
Apabila seluruh ahli waris tersebut ada (masih hidup), maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanyalah 5 orang, yaitu:
- Istri,
- Anak perempuan,
- Ibu
- Anak perempuan dari anak laki-laki,
- Saudara perempuan yang seibu sebapak.
