SIP: Kewajiban Hukum, Bukan Formalitas

sumber: Docquity

SIP: Kewajiban Hukum, Bukan Formalitas

☑️ Kepemilikan SIP diwajibkan oleh UU Kesehatan Tahun 2023 dan UU Praktik Kedokteran sebagai prasyarat menjalankan praktik kedokteran gigi.

☑️ SIP menetapkan legalitas praktik di lokasi tertentu, baik di klinik mandiri maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

☑️ Penerbitan dan pengawasan SIP berada di bawah koordinasi Kementrian Kesehatan, dengan pelaksanaan teknis oleh pemerintah daerah.

☑️ SIP yang valid menjadi rujukan hukum dalam audit, penanganan komplain pasien, dan isu medikolegal.

Apa yang Berubah Belakangan Ini?

Sejak 2024, mekanisme perizinan praktik tidak lagi berdiri sendiri, melainkan bergantung pada keterpaduan data STR, pemenuhan SKP, dan verifikasi sistem nasional Kementerian Kesehatan. Perubahan ini bertujuan memastikan praktik berjalan selaras dengan kompetensi dan pembelajaran berkelanjutan.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/6/2024:

  1. Perpanjangan SIP mensyaratkan bukti kecukupan SKP yang diverifikasi melalui portal nasional
  2. Pemohon wajib membuat surat pernyataan kecukupan SKP, dengan konsekuensi pencabutan SIP jika data terbukti tidak benar
  3. Pemerintah daerah melakukan penerbitan SIP melalui verifikasi lintas sistem, sehingga ketidaksesuaian data STR, SKP, atau lokasi praktik harus diperbarui terlebih dahulu sebelum izin dapat diterbitkan atau diperpanjang

Dengan mekanisme ini, SIP tidak lagi sekadar izin administratif, tetapi bagian dari sistem pengawasan mutu dan akuntabilitas praktik

Pembaruan SIP Online: Praktis, tapi Bukan Sekadar Klik–Submit

Berikut adalah alur lengkap pembaruan SIP untuk tenaga kesehatan melalui SATUSEHAT SDMK dan MPP Digital:

Alur Pembaruan SIP Secara Online

Berikut panduan Cara Memperbarui SIP Secara Online melalui Plataran Sehat & MPP:

  1. Akses Platform SATUSEHAT SDMK

Sebelum mengajukan pembaharuan SIP pastikan

a. Buka laman resmi Plataran Sehat SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk

b. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

  • NIK
  • Nama Sesuai KTP
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal Lahir
  • Email Aktif (Untuk aktivasi akun)
  • Membuat Kata Sandi

c. Jika sudah terdaftar, login dengan akun yang sudah terdaftar. masukkan email, kata sandi serta captcha. Kemudian Klik “Masuk”

d. Masuk ke menu “Profil Saya”, klik “Pekerjaan” dan klik “Tambah Pekerjaan” saat ini jika belum ada.

e. Isi semua data yang dibutuhkan kemudian klik “Simpan”. Pastikan status pekerjaan harus sudah tervalidasi.

  1. Buka Aplikasi MPP Digital

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=pb2FKCkZgyo

a. Unduh aplikasi MPP Digital melalui play store, untuk saat ini hanya tersedia di perangkat android. Kemudian buka aplikasi.

b. Jika belum memiliki akun klik “Daftar Akun”. Isi data yang dibutuhkan kemudian klik “Lanjut”. Verifikasi OTP yang dikirimkan melalui email terdaftar.

c. Buka email, copy OPT dan masukkan kode OTP kemudian klik “Lanjut”

d. Masuk dengan akun yang sudah terdaftar. Akan muncul popup untuk aktivasi akun, klik “Lengkapi Sekarang” dan isi data yang dibutuhkan kemudian klik “Lanjut”

e. Upload Foto yang diminta. setelah itu akan diarahkan kembali ke home. kemudian klik “Izin Nakes”, Lengkapi data yang dibutuhkan kemudian klik “Syarat Pengajuan”

f. Jika berhasil akan muncul data Syarat Pengajuan, cek data kembali hingga kesimpulan “Memenuhi Syarat” dan berwarna hijau, kemudian klik “Ajukan Permohonan”.

g. Cek status pengajuan melalui Beranda “Riwayat”, klik “Permohonan Perizinan Dinkes”. Jika sudah selesai akan muncul status “Survey IKM”. Setelah selesai mengisi survey SIP bisa didownload.

Terlihat sederhana, tetapi tantangan utamanya ada pada detail.

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2024.
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sistem Informasi SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Available from: https://skp.kemkes.go.id
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Panduan Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan Terintegrasi (Plataran Sehat & MPP); 2024.
  4. eHealth Indonesia. Cara Memperbarui SIP Secara Online melalui Plataran Sehat & MPP. Available from: https://ehealth.co.id/blog/post/cara-memperbarui-sip-secara-online-melalui-plataran-sehat-and-mpp/

Leave a comment