Parik Paga Nagari

sumber: Pemerintahan Kabupaten Agam

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
  • Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
  • Peraturan Daerah Prov. Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari

Parik Paga – Sistem Ketahanan Nagari

Parik Paga dalam Nagari adalah unsur dari Pemuda di Nagari yang berfungsi di bidang Keamanan dan Ketertiban. Sebagai tembok sekaligus benteng pertahanan ketika ada masalah dari luar maupun dari dalam yang akan merusak citra dan keamanan nagari.

Continue reading