JORONG

src: wikipedia

Jorong atau Korong atau Kampung adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Nagari. Orang yang memimpin Jorong/Korong/Kampung disebut sebagai Wali Jorong atau Wali Korong atau Kepala Kampung. Istilah ini kembali digunakan di Provinsi Sumatera Barat. Korong digunakan khusus di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan “kampung” digunakan khusus di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Jorong/Korong/Kampung adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, Nagari di Sumatera Barat merupakan sekumpulan Jorong/Korong/Kampung yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Nagari mencakup semua wilayah ini.

Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kepala Jorong meliputi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat jorong, yang mencakup pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pengelolaan administrasi kependudukan, pengawasan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya. 

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kepala Jorong:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan dan Administrasi:

  • Mengelola Administrasi Jorong: Bertanggung jawab atas urusan administrasi jorong, termasuk data penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan catatan sipil lainnya. 
  • Penataan Wilayah: Mengelola dan menata wilayah kerja jorong. 
  • Pelaporan: Memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Wali Nagari mengenai berbagai kegiatan dan kondisi di wilayah jorong. 

2. Pembangunan dan Perekonomian:

  • Pengawasan Pembangunan: Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di wilayah jorong. 
  • Koordinasi Pembangunan: Berkoordinasi dan mengawasi kegiatan pembangunan di jorong. 

3. Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat: 

  • Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban: Memelihara dan membina ketenteraman serta ketertiban masyarakat di jorong. 
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menangani bencana. 
  • Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat. 

4. Fungsi Pelayanan dan Koordinasi:

  • Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
  • Fasilitasi Musyawarah: Memfasilitasi dan memimpin musyawarah jorong untuk membahas masalah dan mengambil keputusan. 
  • Memberikan Saran: Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Nagari mengenai kebijakan dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya. 
  • Pelaksanaan Fungsi Lain: Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wali Nagari. 

Untuk menjadi Kepala Jorong di Sumatera Barat, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Proses ini umumnya melibatkan penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan oleh Wali Nagari setelah melalui pemilihan. Berikut adalah langkah-langkah umum dan persyaratannya:

Persyaratan Umum:

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
  • Pendidikan Minimal lulusan SMA atau sederajat.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  • Berdomisili di wilayah jorong yang bersangkutan.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses Pencalonan dan Pemilihan:

  • Penjaringan: Wali Nagari akan melakukan penjaringan bakal calon Kepala Jorong.
  • Penyaringan: Dilakukan verifikasi persyaratan administrasi dan kualifikasi calon.
  • Pemilihan: Pemilihan Kepala Jorong dilakukan secara demokratis oleh masyarakat jorong. Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan terpilih.
  • Pelantikan: Wali Nagari melantik Kepala Jorong terpilih setelah pemilihan.

Masa jabatan kepala jorong adalah selama 5 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Ketentuan ini diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah mengenai pemerintahan nagari atau daerah setingkat desa. 

Sebagai catatan, undang-undang dan peraturan mengenai pemerintahan desa terus mengalami perubahan. Untuk masa jabatan kepala jorong, perlu merujuk pada peraturan terbaru yang berlaku di daerah, yang mungkin mengikuti perubahan undang-undang tentang desa seperti UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, namun peraturan daerah tentang nagari dan jorong juga menjadi dasar yang relevan.