
oleh: Hasanudin Abdurakhman
Kepada Yth. Sri Mulyani
Beberapa hari ini saya mendengar beberapa ucapan tokoh tentang pajak. Pertama dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dia mengatakan bahwa pajak itu adalah jalan untuk berbagi, mirip dengan zakat. Pernyataan kedua dari Rocky Gerung, ketika memberi kuliah di UGM. Kata Gerung, pajak adalah cara biadab untu (apa gitu, saya lupa persisnya).
Saya tidak setuju dengan Sri Mulyani. Juga tidak setuju dengan Rocky Gerung.
Bagi saya pajak itu bukan sarana untuk berbagi. Berbagi biasanya saya keluarkan sendiri dengan kenyamanan batin saya. Pajak, tidak. Saya dipaksa. Tahun ini, berdasarkan SPT tahun lalu saya wajib mencicil PPh pasal 25 sebesar hampir 14 juta sebulan. Tahun lalu PPh yang saya setor ke pemerintah nilainya 250 juta rupiah.
Telat bayar, muncul tagihan bunga di Coretax. Ya terpaksa saya bayar, baik pajaknya maupun bunganya. Kalau tidak, saya berhadapan dengan sanksi.
Apakah saya jengkel? Sedikit. Tapi saya tidak marah. Saya sadar sepenuhnya bahwa saya memang punya kewajiban. Jalan yang saya lalui setiap hari sebagian besar dibangun pemerintah dengan pajak. Rumah sakit, sekolah, pelabuhan, bandara, dan berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah, termasuk layanan keamanan oleh polisi dan tentara, sebagian besar dibayar dengan pajak.
Saya tidak sedang berbagi dengan membayar pajak. Saya sedang urunan bersama warga negara lain, agar kita bisa menikmati layanan negara. Jadi ini yang harus dikoreksi dari pernyataan Sri Mulyani. Kita tidak berbagi, kita urunan.
Nah, untuk Rocky Gerung saya akan bilang, pajak itu tidak biadab. Itu adalah konsekuensi rasional untuk hidup bersama.
Tahun ini estimasi penghasilan saya turun kira-kira 25% dibanding tahun lalu. Biasa saja. Saya memang bukan orang berpenghasilan tetap. Tapi saya adalah golongan orang yang tetap berpenghasilan. Jadi, pendapatan naik dan turun itu biasa saja.
Karena estimasi itu saya mengajukan permohonan perubahan nilai angsuran PPh pasal 25, dari 14 juta tadi ke sekitar 6,5 juta sebulan. Saya ajukan lewat Coretax. Ada sedikit kendala, bahkan AR saya pun sedikit bingung. Tapi pada akhirnya permintaan saya disetujui. Bagusnya, semua berlangsung lewat Coretax, tanpa saya perlu repot datang ke kantor pajak.
Terlepas dari berbagai masalah yang masih dikeluhkan banyak orang, pengalaman saya dengan Coretax cukup memuaskan. Terlebih, dengan Coretax ini saya tidak bisa menyembunyikan penghasilan. Kecuali kalau memang berniat banget. Semua pemasukan saya secara otomatis tercatat.
Kok senang? Ya senang. Saya tidak bisa berbohong soal penghasilan dan kewajiban pajak saya, dan tentu saja orang lain tidak bisa. Itu kesimpulan sementara saya. Bisa jadi saya salah, terutama kalau berkaitan dengan orang yang mau ngemplang pajak tadi.
Dalam hal ini saya berterima kasih kepada Kementerian Keuangan. Saya juga berterima kasih kepada Sri Mulyani. Saya merasakan zaman ketika petugas pajak lebih tepat disebut petugas palak yang kerjanya mengumpulkan uang untuk keperluan dia sendiri. Tapi saya juga menyaksikan petugas pajak dan bea cukai yang berubah. Ada banyak aparat yang menjadi lebih berintegritas. Saya akui itu sebagai prestasi Sri Mulyani sejak dia jadi menteri di zaman SBY dulu.
Tentu dalam soal ini orang punya pendapat dan pengalaman berbeda. Itu boleh saja. Pendapat saya ini hanya berbasis pengalaman pribadi saya, jadi memang subjektif.
Nah, kembali ke cerita pajak tadi, saya rela bayar pajak. Yang tidak rela adalah kalau pajak saya dipakai untuk membayar gaji pejabat negara yang tidak kompeten, atau ASN yang tidak kompeten. Apalagi yang korup.
Jadi, tuntutan saya adalah, segeralah bersihkan Kemenkeu. Anda, Sri Mulyani, tidak perlu ndakik-dakik bicara soal berbagi untuk mendorong orang bayar pajak. Cukup tunjukkan bahwa jajaran Kemenkeu itu kompeten bekerja.
Tahun lalu saya diundang bicara soal media sosial di Kemenkeu. Terus terang saya kecewa dengan kompetensi dan disiplin pegawai Kemenkeu yang jadi pesertanya. Sedih saya, bahwa pajak saya dipakai untuk membayar orang-orang seperti itu. Padahal mereka digaji paling tinggi di antara ASN di berbagai kementerian.
Sekali lagi, Sri Mulyani, tolong benahi itu.
Sri Mulyani prihatin dengan rendahnya gaji dosen dan guru. Pernyataan soal “apakah harus dari APBN” soal gaji guru dan dosen itu saya anggap sebagai ungkapan frustrasi. Dia ingin menaikkan gaji guru dan dosen, tapi negara tidak punya duit.
Yuklah, berlaku adil. Guru dan dosen kecil gajinya. Pegawai Kemenkeu tinggi gajinya. Coba ketatkan pemberian tunjangan kinerja itu. Pegawai seperti yang saya saksikan itu tidak pantas dapat gaji besar. Sementara di berbagai pelosok ada guru dan dosen yang berdedikasi tinggi harus hidup dengan gaji pas-pasan.
Anda tidak perlu berwacana soal pemberian tambahan gaji dari sumber lain di luar APBN. Cukup lakukan pengetatan pemberian tunjangan kinerja. Khususnya di Kemenkeu, dan kementerian serta lembaga lain pada umumnya, termasuk di pemerintah daerah.
