100 SKP DOKTER GIGI TERBARU

Ketentuan Pemenuhan SKP Dalam Penerbitan Perpanjangan SIP Dokter Gigi

Kementerian Kesehatan RI merelaksasi kebijakan pemenuhan jumlah satuan kredit profesi (SKP) hingga 31 Desember 2023 sebagai syarat perpanjangan surat izin praktik (SIP) dokter gigi maupun tenaga kesehatan lainnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Perlu dicatat, relaksasi ini bukan sebagai pengecualian syarat jumlah SKP yang dipenuhi, melainkan perpanjangan rentang waktu untuk tenaga medis memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Aturan baru dokter gigi wajib punya 100 SKP dari sebelumnya 30 SKP.

Continue reading