Pelanggaran Lingkungan Hidup PLTU Ombilin

sumber: IG trend_asia dan IG lbh_padang

Perjalanan Persidangan Menggugat KLHK RI

Sejak Juni 2024 LBH Padang menggugat KLHK RI di PTUN Jakarta, sudah banyak rangkaian persidangan yang dilalui oleh LBH Padang.

KLHK RI sebagai Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan konkrit berupa Pembekuan atau Pencabutan Izin lingkungan terhadap PT. PLN (Persero) sektor Ombilin atau yang lebih dikenal dengan PLTU Ombilin.

Pada tanggal 28 Agustus 2018 PLTU Ombilin telah dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah oleh KLHK RI terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PLTU Ombilin, namun 6 tahun sanksi tersebut tidak pernah dijalankan oleh PLTU Ombilin.

Continue reading