
freepik
Sebagian besar harta di Minangkabau adalah harta komunal, kepemilikan secara kolektif, tetapi pemanfaatan bisa personal. Harta di Minangkabau dapat dibagi berdasarkan “kepemilikan” dan berdasarkan “caro mandapek-kan”nyo (cara mendapatkannya).
A. Kepemilikan
1. Harta Nagari
2. Harta Adat
3. Harta Kaum
4. Harta Faraid
